HOME | SEARCH | LOG IN | SIGN UP
Perkenalan Konsultasi Pendidikac Kegiatan Pelayanan Kesehatan Media Pengumuman
Catatan/pengumuman
Program terbaru
Jadwal kegiatan
Photo
kolom
Links to Related Sites
- Seoul
- GyeongGi-Do
- InCheon
- GwangJu
- DaeGu
- BuSan
- GangWon
- GyeongSangNam-Do
- GyeongSangBuk-Do
- JeolLaBuk-do
- JeolLaNam-do
- ChungCheongNam-Do
- ChungCheongBuk-Do
- JeJu-Do
Hiburan
 Home > Pengumuman > Catatan/pengumuman > Ketentuan-ketentuan Revisi Sistem Re-entry (PENTING)

    Ketentuan-ketentuan Revisi Sistem Re-entry (PENTING)
    Admin     2012/07/24 4:56 pm
  개정법 리플릿(안)_20120709_인도네시아.doc(111.5KB)  Downloaded: 3328

Berikut ini adalah beberapa perubahan dan Revisi undang-undang Ketenaga-kerjaan yang penting untuk diketahui.

1.      Sistem Ketenagakerjaan untuk mempekerjakan kembali TKI yang Loyal

Menurut peraturan yang baru, TKI yang telah menyelesaikan kontrak kerja selama 4 tahun 10 bulan bisa bekerja lagi di tempat tersebut selama 4 tahun 10 bulan berikutnya.

Syarat:

a.       Tidak berpindah pekerjaan selama kontrak pertama. Berpindah pekerjaan diijinkan selama penyebab kepindahan bukan kesalahan dari TKI (alasan yang diterima, kebangkrutan, pabrik tidak beroperasi, tunggakan gaji, dll)

b.      Bekerja pada industri dengan jumlah pekerja kurang dari 30 orang.

c.      Harus memperbaharui kontrak dengan perusahan yang sama selama minimum satu tahun atau lebih.

d.      Berlaku bagi pekerja yang kontraknya berakhir setelah 2 Juli 2012.

 Keuntungan:

a.       Tidak perlu mengikuti ujian Bahasa Korea dan Pelatihan dasar di Indonesia maupun Korea.

b.      Harus meninggalkan Korea dalam waktu 3 bulan saja.

c.   Dapat bekerja lagi di Korea selama 4 tahun 10 bulan.

 

2.      Peluang kembali bekerja kembali di Korea melalui Ujian Bahasa Korea.

Ex-TKI yang tidak memenuhi syarat pada Point 1, dapat kembali tetap kembali bekerja di Korea jika lulus Ujian Bahasa Korea (CBT=Computer Base Test). Ujian ini dilaksanakan setahun 4 kali di Negara pengirim.

Persyaratan:

a.       TKI yang sebelumnya bekerja sebagai dengan visa E-9, dan tidak illegal saat kembali ke Tanah Air.

b.      Mengikuti ujian bahasa Korea CBT.

c.      Berlaku bagi TKI yang meninggalkan Korea diatas tanggal 1 Januai 2010.

 Keuntungan:

a.       Tidak diwajibkan mengikuti pelatihan dasar di Indonesia.

b.      Ada kemungkinan diijinkan kembali ke tempat kerja sebelumnya jika diminta oleh perusahan tersebut.

c.      Mendapat prioritas utama dibandingkan calon TKI yang baru mendaftar di Indonesia.

d.      Bisa kembali ke Korea setelah 6 bulan di Tanah Air..

 

3.      Program Upgrade untuk pekerja terampil (E-9 => E-7)

Pemerintah Korea memberikan kesempatan kepada pekerja yang terampil untuk mendapatkan status sebagai pekerja Profesional (E-7).

Persyaratan:

a.       Telah bekerja di perusahan tersebut selama paling kurang 4 tahun.

b.      Memiliki ijasah S1, berumur 35 tahun kebawah.

c.      Mendapatkan sertifikat ketrampilan sesuai dengan jenis pekerjaannya.

d.      Menerima gaji bulanan di atas rata-rata pekerja lainnya.

e.      Mendapat sertifikat Bahasa Korea level 3, atau menyelesaikan program integrasi social.

f.        Setiap perusahaan hanya diijinkan mencalonkan 1 orang dari 50 pekerja di perusahaan tersebut. 

Keuntungan:

a.       Mendapatkan visa E-7

Artinya bisa menjamin keluarga untuk bersama-sama di menetap di Korea.

b.      Mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan dengan para pekerja non-profesional (E-9).

 

 Untuk keterangan lebih lengkap, silahkan mendownload file dibawah ini.



개정법 리플릿(안)_20120709_인도네시아.doc
 Filesize:  111.5 KB
 Downloaded:  3328 Time(s)
view list 

Jump to:  


KMcenter 137-1 Garibong 1 Dong, Guro-Gu, Seoul.
Copyright by 2004 MigrantWorkers Center in Korea. All right, reserved. Representative : Son Jong Ha
Supported by ONTOIN