HOME | SEARCH | LOG IN | SIGN UP
Perkenalan Konsultasi Pendidikac Kegiatan Pelayanan Kesehatan Media Pengumuman
Catatan/pengumuman
Program terbaru
Jadwal kegiatan
Photo
kolom
Links to Related Sites
- Seoul
- GyeongGi-Do
- InCheon
- GwangJu
- DaeGu
- BuSan
- GangWon
- GyeongSangNam-Do
- GyeongSangBuk-Do
- JeolLaBuk-do
- JeolLaNam-do
- ChungCheongNam-Do
- ChungCheongBuk-Do
- JeJu-Do
Hiburan
 Home > Pengumuman > Catatan/pengumuman > Informasi Re-entry Program bagi Pekerja Asing (2012)

    Informasi Re-entry Program bagi Pekerja Asing (2012)
    Admin     2012/06/01 4:54 pm
  Labor Today 802E.doc(97.5KB)  Downloaded: 1181

18 Mei 2012,
Issue No. 802

 Pemerintah Korea akan mengimplementasikan “System Re-entry Pekerja” bagi para pekerja asing yang bekerja dengan sungguh-sunggguh dan kembali ke negaranya setelah menyelesaikan kontrak dibawah EPS Korea. Program ini akan membantu perusahan untuk mengambil lagi pekerja yang ahli dan memberikan kontribusi dalam menurunkan angka pekerja illegal.

Dimulai pada tanggal 2 Juli 2012, pekerja asing yang kembali dengan sukarela ke negaranya setelah menyelesaikan periode kerja (4 tahun 10 bulan) tanpa berganti pekerjaan akan diijinkan untuk bekerja kembali di Korea, dan bekerja kembali di Korea selama 4 tahun 10 bulan.

Para pekerja asing harus memenuhi beberapa ketentuan-ketentuan sebelum menikmati keuntungan dari peraturan baru ini, yaitu:

  1. Mereka tidak boleh mengganti pekerjaannya selama perioda kerja (4 tahun 10 bulan atau 6 tahun). Dalam kasus yang tertentu dimana perusahan bangkrut dan tutup, pekerja ini harus bekerja paling kurang selama 1 tahun di tempat kerja yang baru.
  2. Pekerja harus bekerja di pertanian/peternakan, perikanan, atau pabrik yang jumlah pegawainya kurang dari 30 orang.
  3. Pekerja asing yang kontraknya selesai setelah tanggal 2 Juli 2012, saat undang-undang ini resmi berlaku.

Pihak perusahan harus mendaftarkan pekerjanya 1 bulan atau selambat-lambatnya 7 hari sebelum kontrak kerja berakhir ke Pusat Ketenaga-kerjaan setempat (거용센터).

Saat mengajukan aplikasi, puhak perusahan harus memberikan foto copy dari surat kontrak kerja yang baru yang berlaku 1 tahun atau lebih. Surat kontrak kerja itu akan berlaku saat pekerja asing kembali dan mulai bekerja di Korea.

 Pekerja asing yang memenuhi ketentuan-ketentuan diatas tidak perlu mengikuti tes Bahasa Korea dan juga Balai Training di negaranya maupun saat tiba di Korea. Mereka bias kembali ke Korea 3 bulan setelah kembali ke Negara masing-masing, dan akan kembali bekerja di perusahan tersebut.

Dalam kasus yang lain, pekerja asing yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan diatas karena pernah berganti pekerjaan diwajibkan mengikuti Tes Bahasa Korea Khusus sebelum diijinkan kembali ke Korea, setelah 6 bulan kembali ke negaranya.

Tes Bahasa Korea khusus ini hanya diberikan kepada pekerja yang berencana kembali bekerja di Korea. Tes in diadakan 4 kali dalam setahun.

(Silahkan download dokumen asli dari Dep. Tenaga Kerja Korea dibawah ini)

Hubungi kami di: 1644-0644 (5)



Labor Today 802E.doc
 Filesize:  97.5 KB
 Downloaded:  1181 Time(s)
view list 

Jump to:  


KMcenter 137-1 Garibong 1 Dong, Guro-Gu, Seoul.
Copyright by 2004 MigrantWorkers Center in Korea. All right, reserved. Representative : Son Jong Ha
Supported by ONTOIN