HOME | SEARCH | LOG IN | SIGN UP
Perkenalan Konsultasi Pendidikac Kegiatan Pelayanan Kesehatan Media Pengumuman
Perkenalan Kepada Tim konsultasi
Data terbaru
Mengenai pekerjaan di Korea
- Gaji yang tidak dibayar dan tunggakan gaji
- Kecelakaan, sakit penyakit, dan caca
- Masalah yang berkaitan dengan pekerjaan dan status pekerjaan
- 방문취업
- Pelecehan sexsual
- Masalah keimigrasian dan ijin tinggal
- Pernikahan dan Kewarganegaraan
- Masalah tempat tinggal(penyewaan, dll)
- Asuransi yang dibutuhkan (4)
- Membantu Tuntutan hukum
- Kebutuhan Ganti rugi
- Serangan dan kekerasan fisik
- Penipuan
- kematian
Penyelesaian
Ruang konsultasi bebas (tanya&jawab)
 Home > Konsultasi > Data terbaru > Bagaimana Caranya Mengajukan Re-entry Q/A

    Bagaimana Caranya Mengajukan Re-entry Q/A
    Admin     2012/06/01 3:20 pm
Dari berita sebelumnya diberitahukan bahwa pekerja (E-9) yang telah bekerja sungguh-sungguh selama periode waktu 4 tahun 10 bulan bisa kembali lagi bekerja ke Korea setelah 3 bulan.

Berikut ini adalah pertanyaan dan jawaban seputar program ini:

Q: Kontrak kerja saya berakhir pada tanggal 25 Juli 2012, bagaimana cara mendaftar program ini?
A: Sebulan (atau paling lambat 7 hari) sebelum kontrak anda selesai, Anda dan pihak perusahan harus bersama-sama pergi ke 거용센터 setempat untuk mendaftarkan nama Anda.

Q: Dokumen apa saja yang perlu di bawa?
A: Surat kontrak kerja yang baru yang berlaku setahun atau lebih, Passport, ID Card.

Q: Sesampai di Indonesia, apa yang harus saya lakukan?
A: Setelah 3 bulan, Anda bisa mengajukan visa ke Korea setelah mendapatkan rekomendasi dari pusat EPS BNP2TKI.

Q: Saya pernah berpindah 2 kali selama 4 tahun 10 bulan ini. Apakah saya bisa mengajukan untuk mengikuti program ini?
A: Anda bisa mengikuti program ini jika jika alasan kepindahan Anda karena pabrik tempat bekerja tutup atau bangkrut. Juga Anda sudah bekerja di tempat kerja saat ini paling kurang selama 1 tahun.
view list 

Jump to:  


KMcenter 137-1 Garibong 1 Dong, Guro-Gu, Seoul.
Copyright by 2004 MigrantWorkers Center in Korea. All right, reserved. Representative : Son Jong Ha
Supported by ONTOIN