Bagi TKI yang telah pulang ketanah air, tetapi belum sempat melapor untuk penarikan gugmin yongem/pensiun nasional. anda dapat melakukan pendaftaran di tanah air tanpa harus datang ke kedutaan Korea yang ada di Indonesia.
Caranya 1. fotocopy Pasport yang dipakai di Korea.
2. Fotocopy rekening Bank atas nama yang bersangkutan.
3. mengisi formulir penarikan dana gugmin yonggem
4. mengisi Aplikasi pengiriman Internasional.
untuk lebih jelas silahkan hubungi saluran kami 1644-0644-5