HOME | SEARCH | LOG IN | SIGN UP
Perkenalan Konsultasi Pendidikac Kegiatan Pelayanan Kesehatan Media Pengumuman
Perkenalan Kepada Tim konsultasi
Data terbaru
Mengenai pekerjaan di Korea
- Gaji yang tidak dibayar dan tunggakan gaji
- Kecelakaan, sakit penyakit, dan caca
- Masalah yang berkaitan dengan pekerjaan dan status pekerjaan
- 방문취업
- Pelecehan sexsual
- Masalah keimigrasian dan ijin tinggal
- Pernikahan dan Kewarganegaraan
- Masalah tempat tinggal(penyewaan, dll)
- Asuransi yang dibutuhkan (4)
- Membantu Tuntutan hukum
- Kebutuhan Ganti rugi
- Serangan dan kekerasan fisik
- Penipuan
- kematian
Penyelesaian
Ruang konsultasi bebas (tanya&jawab)
 Home > Konsultasi > Ruang konsultasi bebas (tanya&jawab) > tanya nich

    tanya nich
    sukirno     2009/02/08 11:09 am

ayong haseyo. saya mau bertanya :

1.  mengenai gaji :  saya masuk korea bulan 11 tgl 12 tahun 2008.  Di dalam SLC standatr gaji basic 852.020 won, dan untuk tiga bulan pertama di gaji 80% yaitu 766.818 won. setelah hampir tiga bulan berjalan saya mendengar bahwa gaji basic nodongbu 900,400 won. Yang saya tanyakan apakah setelah bulan ketiga saya menerima gaji sesuai nodongbu sekarang apa (900.400 won) apa sesuai dengan SLC (852.020 won).

2. mengenai tata cara pindah tempat keja setelah satu tahun. bagaimana caranya dan kalau sajang tidak mengizinkan saya pindah bagaimana caranya.

3. minta tolong kirimkan aturan tentang ketenagakerjaan pekerja asing dikorea ke email saya sebagai pengetahuan yang sangat berguna bagi saya dan rekan-rekan saya.

terima kasih dan mohon jawabannya.

    Re: tanya nich
    mygic     2010/08/20 2:42 pm

Hallo mas, saya bukan staff disini tp semoga bisa membantu sedikit dan berbagi info..

1. sepengetahuan saya, upah minimum itu ditentukan dlm batas tgl 1 januari - 31 desember. jika memasuki tahun yang baru, seharusnya anda berhak mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan upah minimum terbaru yg berlaku.

2. saya tidak tahu berapa lama kontrak kerja anda, tp kalau masih dalam masa kontrak, anda tidak bisa pindah kerja. anda hanya bisa pindah kalau terbukti bahwa perusahaan tersebut bangkrut, pembatalan kontrak oleh sajang, perlakuan tidak baik (tidak bayar gaji, pelanggaran HAM, kekerasan di tempat kerja, dll) atau kondisi tubuh yang tidak memungkinkan anda berkerja di tempat tersebut. saya bisa menyarankan anda untuk berdialog dengan sajang, semoga sajang bisa memperbolehkan anda untuk keluar dan pindah tempat kerja, tp walaupun anda bisa pindah kerja, anda hanya bisa kerja di perusahaan dengan jenis usaha yang sama dengan sebelumnya.

3. coba anda buka website iini: http://www.eps.go.kr/in/index.html

maaf saya tidak bisa membantu banyak. semoga bermanfaat.. salam..

view list 

Jump to:  


KMcenter 137-1 Garibong 1 Dong, Guro-Gu, Seoul.
Copyright by 2004 MigrantWorkers Center in Korea. All right, reserved. Representative : Son Jong Ha
Supported by ONTOIN