Hallo mas, saya bukan staff disini tp semoga bisa membantu sedikit dan berbagi info..
1. sepengetahuan saya, upah minimum itu ditentukan dlm batas tgl 1 januari - 31 desember. jika memasuki tahun yang baru, seharusnya anda berhak mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan upah minimum terbaru yg berlaku.
2. saya tidak tahu berapa lama kontrak kerja anda, tp kalau masih dalam masa kontrak, anda tidak bisa pindah kerja. anda hanya bisa pindah kalau terbukti bahwa perusahaan tersebut bangkrut, pembatalan kontrak oleh sajang, perlakuan tidak baik (tidak bayar gaji, pelanggaran HAM, kekerasan di tempat kerja, dll) atau kondisi tubuh yang tidak memungkinkan anda berkerja di tempat tersebut. saya bisa menyarankan anda untuk berdialog dengan sajang, semoga sajang bisa memperbolehkan anda untuk keluar dan pindah tempat kerja, tp walaupun anda bisa pindah kerja, anda hanya bisa kerja di perusahaan dengan jenis usaha yang sama dengan sebelumnya.
3. coba anda buka website iini: http://www.eps.go.kr/in/index.html
maaf saya tidak bisa membantu banyak. semoga bermanfaat.. salam..