Pusat Bantuan Tenaga Kerja Asing di Korea memberikan konsultasi tentang pelanggaran hak asasi
manusia dalam hal keterlambatan pembayaran gaji, musibah industri, kecelakaan kerja, pelanggaran,
penipuan, kematian, perpindahan tempat kerja, perpanjangan visa, juga tidak diperkenankan adanya
tunggakan gaji dan penahanan paspor agar tenaga kerja asing dapat menerima konsultasi kesejahteraan,
sehingga dengan mudah dapat beradaptasi dengan kehidupan di Korea.
Lokasi:
Di Lantai.2, Gedung Pusat Bantuan Tenaga Kerja Asing di Korea.
Konsultasi termasuk:
1) Keterlambatan pembayaran gaji
2) Kecelakaan industri
3) Perawatan kesehatan/kesejahteraan
4) keluarga/ pernikahan internasional
5) Penipuan/Pelecehan
6) Masalah kewanitaan
7) Perpindahan tempat kerja/ mencari kerja.
8) Hak Asasi Manusia/ Diskriminasi rasial
9) Pemaksaan kerja/pemerasan
10) Gaji Minimum/Pembayaran uang Pesangon
11) Jam kerja/liburan
12) Kondisi kerja/kontrak
13) Perserikatan Para Pekerja.
* Anggota
Kami menyediakan penterjemah untuk membantu konsultasi didalam bahasa Indonesia, Sri Langka,
Philippines, Vietnam, Mongolia, Thailand, China, Russia, Pakistan, CIS, Bangladesh, Pakistan, Myanmar, Nepal, Kambodia.
* Tujuan dan Rencana manajemen.
Untuk membantu tenaga kerja asing yang sedang bekerja atau berusaha untuk mendapatkan tempat kerja
agar bisa beradaptasi dengan masyarakat Korea dengan solusi damai dalam segala kesulitan yang dihadapi.
Kami ingin berusaha dengan baik untuk memberikan kasih sayang, nasehat dan konsultasi melalui para
ahli hukum dari pihak ketenagakerjaan dan hak asasi manusia dan menetapkan posisi kami sebagai
pembantu tenaga kerja asing secara professional dengan basis iman, hukum dan kasih sayang kepada
kemanusiaan.